UU-NARKOTIKAPasal 67Bab XIversi 2009
Pasal 67 (1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi. (2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan: a. bidang pencegahan; b. bidang pemberantasan; c. bidang rehabilitasi; d. bidang hukum dan kerja sama; dan e. bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.