UU-NARKOTIKAPasal 51Bab VIIIversi 2009
Pasal 51 (1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor. (2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.