UU-NARKOTIKAPasal 47Bab VIIversi 2009
Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.