UU-NARKOTIKAPasal 42Bab VIversi 2009
Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyerahan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.