UU-NARKOTIKAPasal 30Bab Vversi 2009
Pasal 30 Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.