UU-NARKOTIKAPasal 17Bab Vversi 2009
Pasal 17 Pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor. Bagian Kedua Izin Khusus dan Surat Persetujuan Ekspor
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.