UU-LLAJPasal 88Bab VIIIversi 2009
Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 2 . . . Paragraf 2 Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.