UU-LLAJPasal 73Bab VIIversi 2009
Pasal 73 (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum. (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 74 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.