UU-LLAJPasal 56Bab VIIversi 2009
Pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.