UU-LLAJPasal 286Bab XXversi 2009
Pasal 286 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.