UU-LLAJPasal 259Bab XIXversi 2009
Pasal 259 (1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini. (2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Penyidik; dan b. Penyidik Pembantu. Paragraf 1 . . . Paragraf 1 Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.