UU-LLAJPasal 255Bab XVIIversi 2009
Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XVIII PERAN SERTA MASYARAKAT
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.