UU-LLAJPasal 252Bab XVIversi 2009
Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XVII SUMBER DAYA MANUSIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.