Pasal 248 (1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data. (2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi: a. perencanaan; b. perumusan kebijakan; c. pemantauan; d. pengawasan; e. pengendalian; f. informasi geografi; g. pelacakan; h. informasi Pengguna Jalan; i. pendeteksian arus Lalu Lintas; j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas. Bagian Keempat Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.