UU-LLAJPasal 232Bab XIVversi 2009
Pasal 232 Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib: a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas; b. melaporkan . . . b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 4 Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.