UU-LLAJPasal 228Bab XIVversi 2009
Pasal 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Paragraf 2 Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.