UU-LLAJPasal 224Bab XIIIversi 2009
Pasal 224 (1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdiri atas: a. rekayasa; b. produksi; c. perakitan; dan/atau d. pemeliharaan dan perbaikan. (2) Pengembangan . . . (2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang disesuaikan dengan kearifan lokal. Bagian Kelima Pengaturan Lebih Lanjut
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.