Pasal 219 (1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor; b. peralatan penegakan hukum; c. peralatan uji laik kendaraan; d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi; f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor. (2) Pemberdayaan . . . (2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor; c. pengalihan teknologi; d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal; e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan; g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri. Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.