UU-LLAJPasal 217Bab XIIversi 2009
Pasal 217 Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Keempat . . . Bagian Keempat Sanksi Administratif
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.