UU-LLAJPasal 216Bab XIIversi 2009
Pasal 216 (1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.