UU-LLAJPasal 215Bab XIIversi 2009
Pasal 215 Perusahaan Angkutan Umum wajib: a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.