UU-LLAJPasal 212Bab XIIversi 2009
Pasal 212 Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Kewajiban Pemerintah
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.