UU-LLAJPasal 207Bab XIversi 2009
Pasal 207 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.