UU-LLAJPasal 185Bab Xversi 2009
Pasal 185 (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kesebelas Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.