UU-LLAJPasal 181Bab Xversi 2009
Pasal 181 (1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif barang. (2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek; dan b. tarif . . . b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.