UU-LLAJPasal 18Bab VIversi 2009
Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf 1 Kelas Jalan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.