UU-LLAJPasal 175Bab Xversi 2009
Pasal 175 (1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk jangka waktu tertentu. (2) Perpanjangan . . . (2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2). Paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.