UU-LLAJPasal 173Bab Xversi 2009
Pasal 173 (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. (2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau b. pengangkutan jenazah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.