UU-LLAJPasal 172Bab Xversi 2009
Pasal 172 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . . . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.