Pasal 169 (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang. (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. (4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. Pasal 170 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.