UU-LLAJPasal 161Bab Xversi 2009
Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b. tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan c. menggunakan mobil barang. Paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.