UU-LLAJPasal 160Bab Xversi 2009
Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. angkutan barang umum; dan b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.