UU-LLAJPasal 159Bab Xversi 2009
Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Keempat . . . Bagian Keempat Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.