Pasal 152 (1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. (2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. berada dalam wilayah kota; b. berada dalam wilayah kabupaten; c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau d. melampaui wilayah provinsi. (3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; b. bupati . . . b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten; c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.