UU-LLAJPasal 150Bab Xversi 2009
Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan peraturan pemerintah. Paragraf 4 Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.