UU-LLAJPasal 142Bab Xversi 2009
Pasal 142 Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas: a. angkutan lintas batas negara; b. angkutan antarkota antarprovinsi; c. angkutan antarkota dalam provinsi; d. angkutan perkotaan; atau e. angkutan perdesaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.