UU-LLAJPasal 130Bab IXversi 2009
Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.