Pasal 126 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang: a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau d. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Bagian Kelima . . . Bagian Kelima Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.