UU-LLAJPasal 123Bab IXversi 2009
Pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya. Paragraf 9 Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.