UU-LLAJPasal 117Bab IXversi 2009
Pasal 117 Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain. Paragraf 6 . . . Paragraf 6 Berhenti
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.