Pasal 116 (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas. (2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika: a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang; b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring; c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas; e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.