UU-LLAJPasal 114Bab IXversi 2009
Pasal 114 Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Paragraf 5 . . . Paragraf 5 Kecepatan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.