UU-KORUPSIPasal 7Bab IIversi 1999
Pasal 7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasa, 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.