UU-KORUPSIPasal 42Bab Vversi 1999
Pasal 42 (1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.