UU-KORUPSIPasal 34Bab IVversi 1999
Pasal 34 Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.