UU-KORUPSIPasal 25Bab IVversi 1999
Pasal 25 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.