Pasal7 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan palingbanyakRp350.000.000,00(tigaratuslimapuluhjutarupiah): a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatannegaradalamkeadaanperang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam hurufa; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA c. setiaporang… c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara NasionalIndonesia dan atau Kepolisian Negara RepublikIndonesiadengansengaja membiarkanperbuatancurangsebagaimanadimaksuddalamhurufc. (2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara RepublikIndonesiadanmembiarkanperbuatancurangsebagaimanadimaksuddalamayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalamayat(1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.