UU-KORUPSI-2001Pasal 5versi 2001
Pasal5 Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian"penyelenggaranegara"tersebutberlakupulauntukpasal-pasalberikutnya dalamUndang-undangini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.