Pasal38 Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yangdidugaataupatutdidugaberasaldaritindakpidanakorupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukumtetap. Dalamhaltersebut, negara memilikihakuntukmelakukan gugatanperdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsiatausetelahberlakunyaUndang-undangtersebut. Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untukmewakilinegara. Angka7 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA Cukupjelas Angka8 Cukupjelas PasalII… PasalII Cukup TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR4150
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.