UU-KORUPSI-2001Pasal 37versi 2001
Pasal37 Ayat(1) Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak-hak yang mendasar yang berkaitan dengan asas praduga tak bersalah(presumptionofinnocence)danmenyalahkandirisendiri(nonself-incrimination). Ayat(2) Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif menurutundang-undang(negatiefwettelijk).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.